Solusi Dana Cepat Tanpa Menjual Aset Berharga Anda
Butuh Dana Cepat? Emas Anda Tetap Aman, Hati Anda Tetap Tenang
Melalui Pembiayaan Gadai Emas Syariah, Anda cukup menjaminkan emas batangan atau perhiasan, dan dana pun bisa cair dalam hitungan jam hingga hari. Menggunakan akad syariah yang transparan dan bebas riba, emas Anda akan tersimpan aman selama masa pembiayaan, dan bisa ditebus kembali kapan saja sesuai kesepakatan. Halal, berkah, dan menenangkan. Sesuai prinsip syariah yang Sobat Hidayatullah percaya.

Kenapa Pilih Gadai Emas Syariah di BPRSDH?
Proses Cepat
Dana cair hanya dalam hitungan jam.
Emas Tetap Aman
Tersimpan aman di bank selama masa pembiayaan.
Bebas Riba
Akad Ijaroh sesuai prinsip syariah.
Biaya Transparan
Biaya sewa jelas sejak awal, tanpa potongan tersembunyi.
Bisa Diperpanjang
Gadai ulang mudah jika masih butuh dana.
Tebus Kapan Saja
Ambil kembali emas Anda sesuai kesepakatan.
Syarat dan Ketentuan
Syarat Pengajuan:
- Fotokopi KTP
- Sertifikat emas yang akan dijaminkan
Ketentuan Produk:
- Jenis emas yang bisa digadaikan: emas batangan, emas Antam card, dan perhiasan emas
- Gramasi: tidak ada batasan
- Biaya sewa: Rp8.000/gram per bulan, dibayarkan setiap 3 bulan sekali
- Tidak ada jangka waktu pembayaran wajib — nasabah dapat menebus emas kapan saja
Tanya Jawab
Ada hal yang ingin Sobat Hidayatullah ketahui lebih lanjut? Kami siap menjawab.
Apa itu Gadai Emas Syariah dan apa bedanya dengan gadai konvensional?
Gadai Emas Syariah menggunakan akad Rahn, yaitu penyerahan emas sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan bank. Berbeda dengan gadai konvensional yang membebankan bunga, produk ini menggunakan biaya sewa/pemeliharaan (ijarah) yang disepakati transparan di awal, sehingga bebas dari unsur riba.
Berapa biaya sewa gadai emas ini, dan bagaimana cara pembayarannya?
Biaya sewa gadai (ijarah) dikenakan sebesar Rp8.000/gram setiap bulan. Pembayaran dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali, sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan nasabah karena tidak perlu membayar setiap bulan.
Apakah emas saya aman selama masa gadai, dan bagaimana jika saya ingin menebusnya?
Emas yang dijaminkan akan disimpan dengan aman oleh bank selama masa pembiayaan berlangsung. Nasabah dapat menebus emas kembali kapan saja sesuai kesepakatan di awal akad, dengan melunasi pembiayaan pokok beserta biaya sewa yang berjalan.
Butuh dana cepat tanpa harus menjual emas Anda? Ajukan Gadai Emas Syariah sekarang.
Untuk segala kebutuhan finansial Anda — dari modal usaha, kendaraan, investasi emas, hingga tabungan berhadiah — BPRS Dana Hidayatullah siap menjadi mitra terpercaya Sobat Hidayatullah. Halal, berkah, dan menguntungkan.