Layanan Pengaduan Nasabah

Layanan Pengaduan Nasabah BPR Syariah Dana Hidayatullah

Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank Syariah Dana Hidayatullah

Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen Bank Syariah Dana Hidayatullah memberikan layanan prima dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT BPR Syariah Dana Hidayatullah (selanjutnya disebut Bank).

Secara Lisan:

Alur Pengaduan Secara Lisan:

1. Kontak Kami

Nasabah menghubungi Call Center BPRS Dana Hidayatullah di (0274) 284 2020 atau di 08222 9434 519.

2. Proses Pengaduan

Pengaduan nasabah akan diproses oleh BPRS Dana Hidayatullah.

3. Penyelesaian Aduan

Nasabah akan menerima informasi mengenai pengaduan yang ditujukan dalam minimal 5 (lima) hari kerja.

Persyaratan Aduan Secara Lisan:

  • Nasabah yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan.
  • Dokumen Persyaratan (Identitas Nasabah & Dokumen lainnya terkait pengaduan).
  • Apabila pengaduan yang diajukan oelh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Secara Tertulis:

Alur Pengaduan Secara Tertulis:

1. Kontak Kami

Nasabah mengirm email ke bprsdanahidayatullah@gmail.com, SMS, WhatsApp ke nomor 08222 9434 519 atau mengirim surat resmi ke kantor pusat di: Jl. Gedongkuning No.134, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171.

2. Proses Pengaduan

Pengaduan Nasabah akan diproses oleh BPRS Dana Hidayatullah.

3. Penyelesaian Aduan

Nasabah akan menerima informasi penyelesaian pengaduan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.

Persyaratan Aduan Secara Tertulis:

  • Nasabah dapat diwakilkan, apabila diwakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai yang bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada penerima kuasa yang mewaikilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah.
  • Dokumen Persyaratan (Identitas Nasabah & Dokumen lainnya terkai pengaduan).
  • Waktu penyelesaian pengaduan dapat dilakukan perpanjangan 20 hari kerja berikutnya dalam hal kondisi tertentu dengan menginformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada nasabah.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Nasabah

Demi kelancaran proses pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah, maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan.
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang Anda miliki dan sampaikan kepada bank, fotokopi dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis seperti buku tabungan, rekening koran, slip/bukti transaksi dan lainnya.
  4. Catat nomor registrasi yang diberikan oleh bank pada saat pengajuan pengaduan.
  5. Simpan bukti pengaduan baik melalui email, SMS, atau WhatsApp dengan baik.

“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan nasabah dan bank dapat melakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengkete diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dibuat dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”

Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali :

  1. Kepada pihak regulator (BI, OJK).
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan.
  3. Diwajibkan oleh perundang – undangan.
  4. Mendapat persetujuan nasabah yang bersangkutan

Pengaduan Anda, Prioritas Kami

Hubungi kami melalui telepon, WhatsApp, atau email — tim BPR Syariah Dana Hidayatullah siap membantu menyelesaikan setiap kendala Sobat Hidayatullah dengan transparan dan sesuai prinsip syariah.

Scroll to Top